Pengertian Nikah
Nikah
secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Dikatakan : nakahat al-asyjar,
yaitu pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat. Berkata
Imam Nawawi : “Nikah secara bahasa adalah bergabung, kadang digunakan untuk
menyebut “akad nikah” , kadang digunakan untuk menyebut hubungan seksual.”
Adapun
“Nikah” secara istilah adalah : “Akad yang dilakukan antara laki-laki dan
perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual”.
Dalam
al-Qur’an dan as-Sunah kata “Nikah” kadang digunakan untuk menyebut akad nikah,
tetapi kadang juga dipakai untuk menyebut suatu hubungan seksual.
Contoh
menikah yang artinya akad nikah adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala
:
÷
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ
مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا
فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Maka
lakukanlah akad nikah dengan wanita-wanita (lain) yang kamu senangi:
dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian
itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”